Kamis, 30 Agustus 2012

Perjanjian Dalam Islam


A.     Pengertian dan Dasar Hukum Perjanjian

Istilah perjanjian dalam bahasa Arab lazim disebut عقد berasal dari عقد –يعقد –  عقدyang berarti mengikat, mengumpulkan.[1] عقد yang asal katanya berarti mengikat, mengumpulkan ini pengertiannya adalah “mengumpulkan dua tepi tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain hingga bersambung, lalu keduanya bersambung menjadi sebagai sepotong benda.[2]Para fuqaha memakai juga istilah akad untuk sumpah, perjanjian maupun persetujuan jual beli.
Adapun menurut istilah syara’, Dr. as- Sanhury dalam kitabnya Nazariyyah al- ‘Aqd mengutip dari kitab Mursyid al- Hairan sebagai berikut:
العقد هو عبارة إرطباط الإيجاب الصّادر من إحد العاقدين بقبول الآخر على وجه يثبت أثره في المعقود عليه       [3] 
Dalam istilah lain, Ahmad Azhar Basyir mendefinisikan akad sebagai berikut:
Suatu perikatan antara ijab dan kabuldengan cara yang dibenarkan syara’ yang menetapkan adanya akibat-akibat hukum pada objeknya. Ijab adalah pernyataan pihak pertama mengenai isi perikatan yang diinginkan sedang kabuladalah pernyataan pihak kedua untuk menerimanya.[4]
Dengan memperhatikan pengertian-pengertian di atas, dapat diketahui bahwa akad merupakan suatu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua belah pihak berdasar kesediaan masing-masing dan mengikat pihak-pihak di dalamnya dengan beberapa hukum syara’ yaitu hak dan kewajiban yang diwujudkan oleh akad tersebut.
Selain itu ada pula yang memberi pengertian akad lebih luas, mencakup juga segala tindakan orang yang dilakukan dengan niat dan keinginan kuat dalam hati, meskipun merupakan keinginan satu pihak seperti wakaf, hibah dan sebagainya.[5]
Akad yang merupakan perikatan ijab dankabulini merupakan salah satu sebab tamallu’ (memiliki) harta benda yang hukumnya diperbolehkan dalam Islam. Sebagai dasar hukumnya secara umum dapat ditelusuri dari firman Allah:
يآيّها الذين امنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلاّ أن تكون تجارة عن تراض منكم     [6]               
Ayat di atas memberi pengertian, bahwa hukum asal dalam memiliki harta orang lain atau menghalalkan memiliki harta orang lain adalah kerelaan pemiliknya, baik secara tukar menukar, jual beli maupun dengan jalan pemberian.
Selanjutnya, akad atau perjanjian yang dilakukan dengan dasar suka sama suka tersebut mempunyai kekuatan mengikat bagi pihak-pihak yang membuatnya. Allah berfirman:
يآيّها الذين امنوا أوفوا بالعقود    [7]
Maksudnya, bahwa manusia diwajibkan memenuhi/menunaikan segala akad atau perjanjian yang dibuatnya.
Sebagai penjelas/bayan al- Qur’an, as- Sunnah banyak memberikan ketentuan-ketentuan umum di bidang akad atau perjanjian antara lain mengenai keharusan memenuhi syarat-syarat yang dibuat dalam suatu perjanjian. Rasulullah bersabda:
المسلمون على شروطهم إلاّ شرطاحرّم حلالا أوأحلّ حراما    [8]
Dalil-dalil di atas merupakan dasar pelaksanaan akad atau perjanjian secara umum yang dapat mencakup segala macam akad. Di samping itu, masih ada dasar-dasar yang bersifat khusus, yaitu dasar-dasar yang menunjuk kepada akad atau perjanjian tertentu saja, seperti jual beli, sewa menyewa, nikah dan sebagainya.
Sebagaimana diketahui, bahwa aturan-aturan yang tercantum dalam al- Qur’an dan Hadis bersifat global, sehingga tidak mungkin menyebutkan secara terperinci tentang hukum akad dalam segala seginya. Oleh karena itu, untuk memperoleh ketentuan-ketentuan hukum akad dalam mencakup segala aspek yang diperlukan harus ada usaha pemikiran para ulama yang disebut ijtihad.
Di samping ketiga hal di atas, di antara yang dapat dijadikan landasan hukum perjanjian adalah pertimbangan suatu adat/kebiasaan yang telah berlaku dalam peri kehidupan masyarakat yang bersifat positif. Hal ini sesuai dengan kaidah yang telah penyusun sebutkan dalam bab pendahuluan, bahwa adat (kebiasaan) itu dapat menjadi suatu ketetapan hukum.
Adat (kebiasaan) disebut juga ‘urf, sebagaimana telah dikemukakan oleh ‘Abd al- Wahhab Khallaf dalam kitabnya ‘Ilm Usul Fiqh:
العرف هو ما تعارفه النّاس وساروا عليه من قول أو فعل أو ترك ويسمّى العادة.  وفى لسان الشّرعيّين : لافرق بين العرف والعادة                 [9]
Adapun ‘urf /adat ini dibagi menjadi dua macam, yaitu:
  1. Adat yang sahih, yaitu apa yang sudah biasa diketahui oleh manusia secara umum dan mereka melakukan sesuatu yang tidak bertentangan dengan dalil syara’, tidak menghalalkan barang yang haram atau tidak mengharamkan barang yang halal.
  2. Adat yang fasid adalah apa yang sudah diketahui manusia secara umum dan dijalankan, tetapi bertentangan dengan syara’.
Menurut ‘Abd al- Wahhab Khallaf, memelihara adat yang sahih adalah wajib dalam syari’at Islam dan bagi hakim dalam mengambil keputusan (pengadilan). Sedang adat yang fasid tidak wajib dipelihara, karena bertentangan dengan dalil atau membatalkan hukum syara’.[10]

B.     Rukun dan Syarat Perjanjian

Dengan memperhatikan pengertian akad (perjanjian) di atas, dapatlah diketahui bahwa suatu akad terbentuk dengan adanya beberapa hal, yaitu:
  1. a.    ‘Aqid (pihak-pihak yang berakad). Mengenai ‘aqid ini masing-masing pihak dapat terdiri dari satu orang, dua orang ataupun beberapa orang.
  2. b.    Mahallu al- ‘aqdi atau ma’qud ‘alaihi. Yaitu benda yang berlaku padanya hukum akad atau disebut juga dengan objek akad.]
  3. Maudhu’u al- ‘aqdi. Yaitu tujuan diadakannya akad atau maksud pokok dari akad tersebut. Dalam hal ini tujuan akad tetap satu, tidak berbeda-beda dalam akad yang serupa.
  • Rukun akad (ijab dankabul).
Ijab dan kabuldinamakan sigat al- ‘aqdi yaitu ucapan yang menunjukkan kepada kehendak kedua belah pihak. Sigat al- ‘aqdi ini memerlukan tiga syarat:
  1. Harus terang pengertiannya.
  2. Harus bersesuaian antara ijab dankabul.
  3. Memperlihatkan kesungguhan dari pihak-pihak yang bersangkutan.[11]
Rukun merupakan unsur mutlak yang harus ada dalam suatu hal, peristiwa ataupun tindakan. Dengan demikian, suatu akad dipandang batal/tidak sah jika tidak memenuhi apa yang menjadi rukun-rukunnya.
Dalam kitab al- Milkiyyah wa Nazariyyah al- ‘Aqdi karangan Muhammad Abu Zahrah disebutkan bahwa rukun akad adalah ijab dan kabul, karena ijab dan kabul merupakan hakikat suatu akad. Ijab adalah penjelasan yang terbit dari salah satu pihak yang berakad (pernyataan dari pihak pertama), sedang kabul merupakan kesepakatan dari pihak yang lain (pihak kedua).[12]
 Selanjutnya agar ijab dankabulbenar-benar mempunyai akibat hukum diperlukan batasan-batasan sebagai berikut:
  • Berada dalam satu majelis.
  • Adanya kesesuaian  antara ijab dankabul.
  • Hendaknya ijab dan kabultidak ditarik kembali sebelum adanya kabul.[13]
Adapun yang dikemukakan oleh Ahmad Azhar Basyir, untuk sahnya ijab dankabuldiperlukan syarat-syarat:
  1. Ijab dankabulharus dinyatakan oleh orang yang sekurang-kurangnya telah mencapai tamyiz yang menyadari dan mengetahui isi perkataan yang diucapkan, sehingga ucapan-ucapannya itu benar-benar menyatakan keinginan hatinya. Dengan kata lain, ijab dankabulharus dinyatakan dari orang yang cakap melakukan tindakan-tindakan hukum.
  2. Ijab dankabulharus tertuju pada suatu objek yang merupakan objek akad.
  3. Ijab dan kabulharus berhubungan langsung dalam suatu majelis apabila dua belah pihak sama-sama hadir, atau sekurang-kurangnya dalam majelis diketahui ada ijab oleh pihak yang tidak hadir. Hal yang terakhir ini terjadi apabila ijab dinyatakan kepada pihak ketiga dalam ketidakhadiran pihak kedua. Dengan demikian, pada saat pihak ketiga menyampaikan kepada pihak kedua tentang adanya ijab itu, berarti bahwa ijab itu disebut dalam majelis akad juga dengan akibat bahwa bila pihak kedua kemudian menyatakan menerima (kabul), akad dipandang telah terjadi.[14]
        Dari syarat-syarat di atas dapat diketahui bahwa pihak-pihak yang berakad harus benar-benar merupakan orang yang cakap melakukan tindakan hukum. Dengan demikian, tidak sah akad yang dilakukan oleh orang gila ataupun anak kecil yang belum mencapai tamyiz. Hal ini sesuai dengan sabda nabi:
رفع القلم عن ثلاثة : عن النّائم حتّى يستيقظ وعن الصّغير حتّى يكبر وعن المجنون حتىّ يعقل أو يفيق      [15]   
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa ijab dan kabuldinamakan sigat al- ‘aqd yaitu suatu perkataan yang menunjukkan kehendak kedua bela pihak. Dengan kata lain, sigat al- ‘aqd adalah cara bagaimana ijab dankabul yang merupakan pernyataan kehendak itu dinyatakan.
                Menurut Ahmad Azhar Basyir, sigat akad dapat dilakukan dengan cara lisan, tulisan atau isyarat yang memberi pengertian dengan jelas tentang adanya ijab dan kabul, dapat juga berupa perbuatan yang telah menjadi kebiasaan dalam ijab dan kabul.[16]
  1. Sigat secara lisan.
Merupakan cara alami untuk menyatakan keinginan hati seseorang. Oleh karena itu, telah dipandang sah atau terjadi apabila ijab dankabuldinyatakan secara lisan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Adapun mengenai bahasa yang dipergunakan tidak terikat oleh aturan-aturan khusus asal dapat dipahami oleh pihak-pihak di dalamnya, agar tidak menimbulkan perselisihan atau persengketaan di kemudian hari.
  1. Sigat akad dengan tulisan.
Tulisan adalah cara alami kedua setelah lisan untuk menyatakan suatu keinginan. Oleh karena itu, jika dua pihak yang akan melakukan akad tidak ada di satu tempat, akad itu dapat dilakukan melaluisuratyang dibawa seseorang utusan atau melalui pos. Ijab dipandang terjadi setelah pihak kedua menerima dan membacasuratyang dimaksud. Jika dalam ijab tersebut tidak disertai dengan pemberian tenggang waktu,kabulharus segera dilakukan dalam bentuk tulisan atausuratyang dikirim dengan perantaraan utusan atau lewat pos. Bila disertai pemberian tenggang waktu,kabulsupaya dilakukan sesuai dengan lama tenggang waktu tersebut.
  1. Sigat akad dengan isyarat.
Apabila seseorang tidak mungkin menyatakan ijab dankabuldengan perkataan karena bisu, akad dapat terjadi dengan isyarat. Namun dengan syarat ia pun tidak dapat menulis sebab keinginan seseorang yang dinyatakan dengan tulisan lebih dapat menyakinkan daripada yang dinyatakan dengan isyarat. Apabila seseorang bisu yang dapat menulis mengadakan akad dengan isyarat, akadnya dipandang tidak sah.
  1. Sigat akad dengan perbuatan.
Cara lain untuk membentuk akad, selain secara lisan, tulisan dan isyarat, ialah dengan perbuatan tertentu yang dapat menunjukkan sesuatu yang dimaksud. Misalnya seseorang membeli buku dengan menyertakan sejumlah uang, kemudian penjual menyerahkan buku yang dimaksud.
Sebagaimana diketahui bahwa akad dipandang telah terjadi apabila memenuhi rukun-rukun dari syarat-syaratnya. Mengenai rukun-rukun akad serta ketentuan-ketentuan di dalamnya telah disebutkan di muka. Selanjutnya, perlu dibicarakan hal-hal yang berkaitan dengan objek akad (ma’qud ‘alaih).
        Objek akad bermacam-macam, sesuai dengan bentuk perjanjian yang dilakukan. Misalnya dalam perjanjian jual beli, objeknya adalah manfaat sesuatu yang diperjual-belikan, sedangkan dalam perjanjian sewa menyewa, objeknya adalah manfaat sesuatu yang disewa, seperti: tenaga manusia, rumah, sawah dan sebagainya.
        Agar suatu akad dipandang sah, maka objeknya memerlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Telah ada pada waktu akad diadakan.
Yaitu merupakan barang yang telah wujud ketika akad/perjanjian diadakan. Kebanyakan fuqaha menyatakan, bahwa barang yang belum wujud tidak dapat menjadi objek akad, sebab hukum dan akibat akad tidak mungkin bergantung pada sesuatu yang belum wujud. Adapun dalam perjanjian sewa menyewa yang manfaatnya belum dinikmati dan sebagainya dipandang sebagai pengecualian dari ketentuan umum tersebut.
2. Dapat menerima hukum akad.
Dalam hal ini, sesuatu yang dijadikan objek harus merupakan benda/manfaat yang bernilai bagi pihak-pihak yang berakad. Dengan demikian, memperjual-belikan minuman keras dipandang tidak memenuhi syarat objek akad dalam Islam.
  1. Dapat ditentukan dan diketahui.
Dengan ditentukan dan diketahuinya objek akad oleh kedua belah pihak, maka dapat menghindari perselisihan/sengketa di belakang hari. Di samping itu, dimaksudkan agar pihak-pihak yang melakukan akad benar-benar atas dasar kerelaan bersama.
  1. Dapat diserahkan pada waktu akad terjadi.
Meskipun objek akad disyaratkan harus dapat diserahkan pada waktu akad terjadi, tetapi tidak berarti harus seketika, dimaksudkan di sini adalah pada saat yang telah disepakati dalam perjanjian.[17]
                Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat umum yang harus ada dalam segala macam akad adalah:
  1. Ahliyah al- ‘aqidaini (kedua belah pihak cakap berbuat).
  2. Qabiliyah al- mahallil ‘aqd li hukmihi (yang dijadikan objek akad dapat menerima hukumnya).
  3. Al- wilyah as- syari’iyah fi maudlu’il ‘aqd (akad itu diizinkan syara’, dilakukan oleh orang yang mempunyai hak melakukannya dan melaksanakannya walaupun dia bukan si aqid sendiri).
  4. Alla yakuna al- ‘aqd au maudlu’uhu mamnu’an binasin syar’iy(janganlah akad itu akad yang dilarang syara’).
  5. Kaunu al- ‘aqd mufidan (akad itu memberi faedah).
  6. Baqaul ijbabi salihan ila mauqu’il qabul (ijab itu berjalan terus, tidak dicabut sebelum terjadikabul).
  7. Ittihadu majlisil ‘aqd (bertemu di majelis akad).[18]
Akad merupakan bagian dari mu’amalah. Oleh karena itu, dalam pelaksanaanya harus mengikuti prinsip mu’amalah, di antaranya harus dilakukan atas dasar suka sama suka. Unsur ini merupakan unsur penting yang juga merupakan hukum asal segala macam akad. Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh Dr. Yusuf Musa, bahwa yang disyari’atkan oleh al- Kitab dan as- Sunnah dalam hal jual beli dan akad yang lainnya adalah adanya keridaan dari kedua belah pihak yang bisa digambarkan dengan lisan, tulisan, isyarat dan perbuatan.[19]

C.     Kebebasan Kehendak dalam Perjanjian

Sebagaimana telah disebutkan, bahwa dalam Islam dikenallimamacam hak asasi manusia yang harus dilindungi, yaitu:
  1. Hak hidup.
  2. Hak kemerdekaan.
  3. Hak mencari pengetahuan.
  4. Hak atas penghargaan.
  5. Hak atas (mempunyai) milik.[20]
Dari kelima macam hak di atas, kebebasan kehendak dapat digolongkan dalam hak kemerdekaan yang berlaku bagi setiap orang dan harus dilindungi atau dihargai.
Menurut Prof. T.M. Hasbi ash- Shiddieqy, kebebasan kehendak (sulthan al- iradah) dalam masalah akad adalah:
حرّيّة إرادة العاقد فى أصل العقد وفى نتائجه وفى حدود تلك الحرّيّة         [21]
Selanjutnya dijelaskan, bahwa sulthan al- iradah ini berpautan dengan empat macam kemerdekaan/kebebasan yaitu:
  1. kemerdekaan/kebebasan si aqid dalam mengadakan akad dengan seseorang.
  2.  kemerdekaan/kebebasan mengadakan iltizamdengan terjadinya persetujuan kedua belah pihak
    1. kemerdekaan/kebebasan si aqid di dalam membuat berbagai macam akad menurut kehendaknya.
    2. kemerdekaan/kebebasan si ‘aqid dalam membatasi dampak atau pengaruh akad, yaitu di dalam membuat akad, dia dapat mengemukakan berbagai macam syarat-syarat yang dikehendaki.
Hal serupa juga dikemukakan Mustafa Ahmadaz-Zarqa, bahwa kebebasan berkontrak itu meliputi empat segi kebebasan yaitu:
  1. Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian dengan orang lain.
  2. Kebebasan untuk membuat perjanjian/kesepakatan semata-mata berdasarkan kesepakatan.
  3. Kebebasan untuk membuat bermacam-macam perjanjian sesuai dengan yang dikehendakinya.
  4. Kebebasan untuk tidak terikat pada perjanjian bernama.[22]
Berdasarkan hal-hal di atas dapat disimpulkan, bahwa orang bebas membuat akad/perjanjian sesuai dengan kehendaknya, meskipun akad-akad tersebut tidak diatur dalam al- Qur’an dan as- Sunnah. Selanjutnya, bagi pihak-pihak yang berakad bebas membuat syarat-syarat/ketentuan-ketentuan dalam akad sesuai dengan kehendaknya. Namun demikian, kebebasan di sini bukan berarti bebas tanpa batas-batas tertentu. Dalam hal ini perlu diketahui sejauh mana syara’ menentukan batasan-batasan terhadap kebebasan-kebebasan tersebut. Mengenai kebebasan membuat akad/perjanjian dapat ditelusuri dari firman Allah:
يآيّها الذين امنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلاّ أن تكون تجارة عن تراض منكم        [23]
        Nas di atas mengandung pengertian bahwa hukum asal dalam memiliki harta orang lain adalah kerelaan dari pemiliknya, baik secara jual beli, tukar menukar maupun dengan jalan pemberian.
        Selanjutnya mengenai kekuatan untuk dipenuhinya suatu akad/perjanjian, Allah berfirman:
يآيّها الذين امنوا أوفوا بالعقود     [24]
        Ayat di atas memberi pengertian, bahwa suatu akad atau perjanjian yang dilakukan dengan kehendak yang bebas mempunyai kekuatan untuk dipenuhi sehingga menghasilkan kepercayaan dari pihak lain. Termasuk akad-akad dalam ayat di atas adalah segala macam akad, baik akad timbal balik maupun janji sepihak.
        Adapun berkaitan dengan kebebasan membuat syarat-syarat atau ketentuan dalam suatu perjanjian, secara umum dapat ditelusuri dari firman Allah:
يآيّها الذين امنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلاّ أن تكون تجارة عن تراض منكم       [25]
Diperjelas dengan sabda nabi:
المسلمون على شروطهم إلاّ شرطاحرّم حلالا أوأحلّ حراما         [26]
        Bahwa orang-orang Islam terikat pada syarat-syarat yang mereka buat kecuali syarat-syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.
        Dari sini dapat diketahui, bahwa ada syarat-syarat yang dapat memberi kelapangan bagi kebebasan kehendak pihak-pihak yang mengadakan akad, dan ada syarat-syarat yang tidak diperbolehkan syara’ sehingga membatasi berlakunya kebebasan kehendak, yaitu syarat-syarat yang mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.
Dengan demikian, suatu akad ataupun syarat-syarat yang tidak melampaui batas di atas dapat dipandang sah dan mengikat, karena kesemuanya itu merupakan wujud kebebasan kehendak bagi setiap orang.
[1] Ahmad Warson Munawwir, al -Munawwir Kamus Arab Indonesia Terlengkap, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997), hlm.953.
[2] T.M. Hasbi ash- Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu’amalah, cet. I, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1997), hlm.26.
[3] ‘Abd ar- Razzaq as- Sanhury, Nazariyyah al- ‘Aqd, (Beirut: Dar al- Fikr, t.t. ), hlm. 83.
[4] Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Muamalat, (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia Press, 2000), hlm. 65.
[5] Ibid, hlm. 66.
[6]An- Nisa’ ( 4  ) : 29.
[7] Al- Māidah ( 5 ) : 1.
[8] Imam at Tirmizi, Sunan at-Tirmizi, ( Beirut: Dar al- Fikr, 1978 ), II : 403, hadis nomor 1363, Kitab al- Ahkam, Bab fi as- Sulh baina an- Nas. Hadis hasan sahih riwayat Tirmizi dari Kasir bin ‘Auf al Muzani dari ayahnya dari kakeknya.
[9] ‘Abd al- Wahhab Khallaf, ‘Ilm Usul Fiqh, cet. 8, ( Kuwait: Dar al- Qalam, 1978), hlm.88.
[10] Ibid, hlm.89-90.
[11] T.M. Hasbi ash- Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu’amalah, hlm. 28-29.
[12] Al- Imam Muhammad Abu Zahrah, al- Milkiyyah wa Nazariyyah al- ‘Aqdi fi asy- Syari’ah al- Islamiyah, (Beirut: Dar al- Fikr, 1977), hlm.202.
[13] Ibid, hlm. 204.
[14] Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum mu’amalat, hlm. 66-67.
[15] Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah,  (Beirut: Dar al- Fikr, t.t. ) I : 629. Hadis riwayat Ibnu Majah dari Ali Abi Thalib.
[16] Ahmad Azhar Basyir, Asas-Asas Hukum Mu’amalat, hlm. 68.
[17] Ibid, hlm. 81.
[18] T.M.Hasbi ash- Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu’amalah, hlm. 34.
[19] Muhammad Yusuf  Musa, Fiqh al- Kitab wa as- Sunnah al- Buyu’ wa al- Mu’amalat al- Maliyah al- Mu’asirah, cet.2, (Mesir: Dar al- Kitab, 1954), hlm.80.
[20] H.A. Malik, Sistem Masyarakat Islam, (Jakarta: Pustaka al Hidayah, 1987), hlm.33.
[21] T.M. Hasbi ash- Shiddieqy, Pengantar Fiqh Mu’amalah, hlm. 72.
[22] Mustafa Ahmad az- Zarqa, Fiqh al- Islam Fi saubih al- Jadid, ( Beirut: Dar al- Fikr, 1978 ), I, hlm. 426.
[23] An- Nisa’ ( 4 ) : 29.
[24] Al- Māidah ( 5 ) : 1
[25] An- Nisa’ ( 4 ) : 29.
[26] Imam at- Tirmizi, Sunan at-Tirmizi, ( Beirut: Dar al Fikr, 1978 ), II : 403. Hadis nomor 1363. Kitab al Ahkam, Bab fi as- Sulh baina an- Nas. Hadis Hasan Sahih Riwayat Tirmizi dari Kasir bin ‘Auf al Muzani dari ayahnya dari kakeknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.